Kuliah Umum FILKOM, FAPERTA & FATEK UNKLAB 2026: Wawasan Penting Hak Cipta dari Kementerian Hukum Sulawesi Utara

Kuliah umum hak cipta Kementerian Hukum Sulawesi Utara di UNKLAB bersama FILKOM FAPERTA FATEK
Kuliah umum hak cipta Kementerian Hukum Sulawesi Utara di UNKLAB bersama FILKOM FAPERTA FATEK

Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) bersama Fakultas Pertanian (FAPERTA) dan Fakultas Teknik (FATEK) menggelar kuliah umum hak cipta dari Kementerian Hukum Sulawesi Utara pada Kamis, 12 Maret 2026 di Pioneer Chapel Universitas Klabat. Kegiatan ini menghadirkan Ridel S. Tumbel, S.H., M.H. sebagai narasumber yang membahas pentingnya perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual bagi mahasiswa.

Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa dari FILKOM, FAPERTA, dan FATEK UNKLAB bersama para dosen dan pimpinan fakultas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual, khususnya di era digital yang semakin berkembang.

Sambutan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Klabat

Kegiatan kuliah umum ini diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Klabat, Prof. Ronny Walean, MBA., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang telah bersedia hadir dan berbagi pengetahuan kepada mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sebuah kutipan yang menggambarkan dinamika dunia hukum.

“Ketika dua orang ahli hukum berkumpul, bisa muncul tiga atau bahkan empat pendapat yang berbeda,” ungkapnya

Menurutnya, kutipan tersebut menunjukkan bahwa hukum merupakan bidang yang dinamis dan memiliki banyak sudut pandang dalam memahami berbagai persoalan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ilmu Komputer, Stenly R. Pungus, S.Kom., M.T., M.M., Ph.D., Dekan Fakultas Pertanian, Dr. Rut Normasari, MSI, dan Dekan Fakultas Teknik, Edwin A. Sekeon, M.Si  bersama para dosen serta mahasiswa dari berbagai fakultas yang mengikuti kuliah umum dengan penuh perhatian.

Pemaparan Materi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Dalam pemaparannya, Ridel S. Tumbel, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hak cipta memiliki prinsip dasar yang bersifat otomatis dan deklaratif. Artinya, perlindungan hak cipta muncul secara otomatis ketika sebuah ide telah diwujudkan dalam bentuk karya nyata dan dipublikasikan kepada publik.

Hal ini berbeda dengan perlindungan terhadap merek atau paten yang memerlukan proses pendaftaran terlebih dahulu sebelum memperoleh perlindungan hukum.

Meskipun demikian, pencatatan hak cipta tetap dianjurkan karena dapat menjadi bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di kemudian hari.

Ia juga menjelaskan bahwa hak cipta melindungi berbagai bentuk karya kreatif, seperti:

  • Buku
  • Musik atau lagu
  • Drama
  • Karya seni rupa seperti lukisan dan patung
  • Fotografi
  • Film atau karya sinematografi
  • Program komputer atau perangkat lunak

Perlindungan terhadap karya tersebut berlaku dalam jangka waktu yang cukup panjang, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Karya yang Tidak Termasuk Perlindungan Hak Cipta

Dalam kuliah umum tersebut juga dijelaskan bahwa tidak semua hal dapat dilindungi oleh hak cipta.

Beberapa hal yang tidak termasuk dalam objek perlindungan hak cipta antara lain:

  • Ide yang masih berada dalam bentuk konsep di dalam pikiran
  • Prosedur kerja
  • Metode atau sistem tertentu
  • Data yang bersifat teknis

Hal-hal tersebut baru dapat dilindungi apabila telah diwujudkan dalam bentuk karya nyata yang dapat dipublikasikan.

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Dalam sesi berikutnya, narasumber juga menjelaskan perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi dalam hak cipta.

Hak moral merupakan hak pencipta untuk tetap diakui sebagai pemilik karya dan namanya dicantumkan sebagai pencipta. Hak ini bersifat melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan hak pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karyanya. Manfaat ini dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti penerbitan karya, distribusi, lisensi penggunaan karya, maupun bentuk pemanfaatan lainnya.

Pemahaman mengenai kedua jenis hak ini menjadi penting bagi mahasiswa, khususnya bagi mereka yang menghasilkan karya digital, aplikasi, maupun berbagai inovasi teknologi.

Antusiasme Mahasiswa dalam Sesi Diskusi

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif. Mahasiswa dari FILKOM, FAPERTA, dan FATEK menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.

Pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan:

perlindungan hak cipta dalam pengembangan aplikasi
penggunaan sumber daya digital dalam tugas akademik
perlindungan karya digital yang dibuat oleh mahasiswa

Diskusi ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya menjaga orisinalitas karya serta memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Pentingnya Pemahaman Hak Cipta bagi Mahasiswa

Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan dapat semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.

Pemahaman ini menjadi sangat penting di tengah perkembangan teknologi digital yang memungkinkan karya intelektual disebarkan secara luas dan cepat.

Dengan memahami konsep hak cipta, mahasiswa diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang orisinal serta menghargai karya orang lain.

Kegiatan kuliah umum ini juga menjadi bagian dari komitmen FILKOM, FAPERTA, dan FATEK Universitas Klabat dalam menghadirkan wawasan praktis dari berbagai bidang profesional kepada mahasiswa.

Melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa tidak hanya dibekali dengan kemampuan akademik dan teknis, tetapi juga pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan inovasi, teknologi, dan karya intelektual yang mereka hasilkan.

Baca Berita sebelumnya:

Doa Subuh Sepekan BEM UNKLAB 2026: Organisasi Mahasiswa Bersatu di Prayer Garden