BEASISWA

UNIVERSITAS KLABAT

Beasiswa Prestasi UNKLAB

Apa itu Program Beasiswa Prestasi UNKLAB?

Beasiswa Prestasi UNKLAB (BPU) adalah bentuk kontribusi Universitas Klabat (UNKLAB) untuk membantu mahasiswa dalam hal dana. 

Siapa Pengelola Beasiswa Prestasi UNKLAB?

Pengelola BPU adalah Universitas Klabat sendiri yang diputuskan oleh komite Akademik Universitas Klabat.

Tujuan diadakannya Program BPU?

Beasiswa UNKLAB memiliki tujuan yaitu memajukan dunia pendidikan Indonesia bagi mahasiswa yang akan mengambil program S1 semua jurusan.  Program ini ditawarkan bagi siswa-siswi pada SMA/SMK/Madrasah dan sederajat.  Program ini diberikan kepada mereka yang baru lulus kelas 12.


Syarat dan Ketentuan

Setiap calon penerima BPU harus menyerahkan Surat Keterangan dengan terdapat cap dan tanda tangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa nama siwa/i atau pemohon lulus kelas 12 dengan peringkat 1, 2 atau 3 umum.  Surat Keterangan tersebut di fotokopi sebanyak 2 kali.  Pada bagian belakang dokumen wajib menuliskan nomor HP/rumah calon penerima BPU dan nomor HP/kantor Kepala Sekolah.

Program BPU ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang berkuliah di UNKLAB dan berada pada semester 3 ke atas.

Setiap siswa/i penerima program BPU wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat menikmati program BPU hingga selesai pendidikannya di kampus Universitas Klabat.  Adapun program BPU adalah gratis biaya SKS saja.  Berikut di bawah ini merupakan syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh setiap penerima program BPU:

  1. Minimum GPA setiap semester adalah 3.25

Gratis SKS di semester pertama akan diberikan berdasarkan prestasi waktu lulus kelas 12 di SMA.  Untuk semester selanjutnya akan dilihat berdasarkan pencapaian IP/GPA.

  • Minimum SKS setiap semester adalah 18 SKS.

Para penerima BPU diperbolehkan mengambil kurang dari SKS dengan ketentuan bahwa saat mendaftar pada awal semester, Dekan/Kaprodi menyertakan surat keterangan yang menerangkan bahwa semester tersebut hanya boleh ambil dibawah 18 SKS.

  • Tidak dikenakan disiplin.

Apabila didapati si penerima BPU dikenakan sanksi disiplin, baik oleh WAREK 1 atau WAREK III.

  • Pindah Fakultas.

Penerima program BPU tidak boleh pindah fakultas.  Pindah program studi di dalam satu fakultas diperbolehkan.

Jika salah satu dari Syarat dan Ketentuan diatas dilanggar maka program BPU otomatis batal dan diberlakukan biaya kuliah normal.

Prosedur Pengurusan BPU:

  1. Pemohon memasukan berkas berupa Surat Keterangan peringkat yang sudah di fotokopi sebanyak  2 kali dan menyerahkannya ke kantor Humas.
  2. Humas memeriksa kelengkapan berkas dari si pemohon.
  3.  Cek apakah redaksi sudah benar
  4. Menghubungi sekolah untuk memastikan bahwa benar yang bersangkutan mendapat peringkat 1, 2 atau 3 umum di sekolahnya.
  5. Humas menyiapkan laporan berupa nama-nama calon penerima BPU yang telah lulus seleksi tahap awal dan menyerahkannya ke Sekretaris Komite Akademik UNKLAB untuk memasukan ke dalam agenda rapat.
  6. Komite Akademik UNKLAB akan membahas setiap pemohon sebagai tahap seleksi akhir untuk memutuskan nama-nama yang memenuhi syarat dan yang tidak.
  7. Sekretaris Komite Akademik menyerahkan hasil keputusan komite akademik ke kantor keuangan
  8. Kantor Keuangan memproses nama-nama yang memenuhi syarat agar tidak dikenakan charge biaya SKS sebesar jumlah SKS yang dikontrak.

Prosedur Pemberian Beasiswa untuk Semester selanjutnya:

  1. Humas membuat laporan perihal nama-nama yang memenuhi syarat dan yang tidak. (apabila ada), dan menyerahkannya ke Sekretaris Komite Akademik untuk diagendakan.
  2. Komite Akademis membahas nama-nama tersebut dan membuat keputusan.
  3. Sekretaris Komite Akademis menyerahkan hasil keputusan ke kantor keuangan.
  4. Kantor keuangan memproses nama-nama tersebut dengan tidak dikenakan charge biaya SKS sebesar jumlah SKS yang dikontrak.