BEASISWA

UNIVERSITAS KLABAT

KIP Kuliah Merdeka

Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2022

Pertama:
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Kedua

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Ketiga

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional
    dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
    atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
    Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di
    atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah
    Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara
    ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan
    pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp
    4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan
    kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga
    paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
    rupiah)

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan
tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos); Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi; Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

Program Regular:
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester Program Profesi: Dokter maksimal 4 (empat) semester Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester Ners maksimal 2 (dua) semester Apoteker maksimal 2 (dua) semester Guru maksimal 2 (dua) semester.