Jalur Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Universitas Klabat akan meluncurkan program perkuliahan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Dilansir dari Pedoman RPL Universitas Klabat, apabila seseorang lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan Universitas/Sekolah Tinggi melalui asesmen. Pengakuan hasil asesmen dari pengalaman, belajar nonformal, dan atau nonformal tersebut adalah perolehan SKS.

Demikian pula apabila seseorang sedang atau telah menempuh kuliah di satu perguruan tinggi kemudian pindah, maka hasil belajar formal pada perguruan tinggi sebelumnya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan dengan mata kuliah pada perguruan tinggi yang dituju melalui asesmen untuk transfer kredit. Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di Universitas Klabat tidak perlu harus mengikuti seluruh mata kuliah pada program studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa mata kuliah yang relevan pada perguruan tinggi yang dituju. Mata kuliah yang harus ditempuh adalah mata kuliah sisanya.

Penyelenggaraan RPL di Universitas Klabat ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Adapun program studi yang menyelenggarakan RPL di UNKLAB adalah Magister Manajemen (S2), Profesi Ners. Sementara untuk program studi Sarjana (S1), Manajemen, Akuntansi, Ilmu Keperawatan, Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa Inggris serta Sistem Informasi.

Lebih jauh tentang RPL UNKLAB, alur dan tahapan pengajuan untuk mengikuti program ini adalah sebagai berikut:

Pendaftaran dan konsultasi.: Calon mahasiswa mendaftarkan dan melakukan konsultasi dengan Unit pengelola RPL. Unit pengelola RPL dapat membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi agar mereka dapat menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh calon dari pendidikan formal sebelumnya yang diperoleh dari perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan non-formal, in-formal dan atau dari pengalaman kerja. Pengeloa RPL memberikan penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi serta tata cara asesmen RPL yang harus diikuti oleh calon dan tatacara pengakuan/rekognisinya.

Mengajukan Aplikasi RPL: Pemohon harus mengisi Formulir Aplikasi dan Formulir Evaluasi Diri yang telah disediakan oleh perguruan tinggi disertai dengan pengumpulan bukti pendukung kepada Unit Pengelola RPL Perguruan Tinggi. Bukti pendukung yang harus disiapkan oleh pemohon adalah bukti portofolio atau transkrip nilai.

Asesmen: Asesmen RPL utamanya dilakukan dengan metoda portofolio, yaitu meliputi evaluasi dan validasi berkas bukti portofolio yang disampaikan pemohon. Adapun bukti portofolio yang bisa diajukan adalah ijazah, transkrip nilai, atau Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang pendidikan tinggi sebelumnya. Sementara untuk rekognisi dari capaian pembelajaran nonformal, informal dan pengalaman kerja yaitu untuk calon mahasiswa yang mengajukan rekognsi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja, dapat mengajukan bukti tidak terbatas berupa: Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan, sertifikat kompetensi, sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki (misalnya, operator forklift, crane, dsb.), dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes, dll), buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja, lembar tugas / lembar kerja ketika bekerja di perusahaan, dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan, logbook (Buku Catatan pekerjaan), sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan, keanggotaan asosiasi profesi yang relevan, referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/ supervisor, penghargaan dari industry serta penilaian kinerja dari perusahaan.

Rekognisi: Asesor dan Unit Pengelola RPL memberitahukan hasil asesmen kepada pemohon. Dalam hal pemohon merasakan keberatan dengan hasilnya, maka pemohon dapat mengajukan sanggahan dengan mengajukan bukti tambahan yang diperlukan. Pemimpin Perguruan Tinggi kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan Capaian Pembelajaran, berupa daftar mata kuliah dan jumlah sks yang dinyatakan lulus asesmen RPL.

Mulai Kuliah: Pemohon melanjutkan pendidikan dan menyelesaikan sisa SKS yang harus ditempuh hingga lulus sesuai dengan pemenuhan CP program studi, resmi sebagai mahasiswa Universitas Klabat.

Demikian sekilas tentang perkuliahan jalur RPL yang segera akan diluncurkan oleh Universitas Klabat. Untuk informasi selanjutnya, silahkan menghubungi nomor +62431891035, email ke info@unklab.ac.id, atau bisa langsung menyambangi kampus Universitas Klabat di Jalan Arnold Mononutu Airmadidi Bawah.