Chapel FEB dan FKIP UNKLAB 2026: Insight Hukum dan Karakter Mahasiswa Bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara

Chapel FEB dan FKIP UNKLAB bersama Kemenkumham di Pioneer Chapel Universitas Klabat
Chapel FEB dan FKIP UNKLAB bersama Kemenkumham di Pioneer Chapel Universitas Klabat

Pada hari Selasa, 10 Maret 2026 telah dilaksanakan kegiatan Chapel Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Klabat yang diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta staf di lingkungan FEB dan FKIP UNKLAB. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerohanian mahasiswa, menyampaikan informasi akademik, serta mendukung pengembangan karakter dan kompetensi mahasiswa di lingkungan Universitas Klabat.

Kegiatan Chapel FEB dan FKIP UNKLAB ini dilaksanakan di Pioneer Chapel dan menjadi bagian dari program pembinaan spiritual sekaligus penguatan wawasan praktis bagi mahasiswa.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dipandu oleh MC dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Acara dibuka dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Danny I. Rantung selaku Rektor Universitas Klabat yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada tamu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Sambutan Rektor Universitas Klabat

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Klabat menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga pemerintah dalam membangun karakter mahasiswa.

Kehadiran pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam kegiatan Chapel FEB dan FKIP UNKLAB menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan langsung mengenai praktik hukum, administrasi pemerintahan, serta peluang pengembangan profesional di masa depan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Universitas Klabat dalam membangun jejaring akademik dengan berbagai lembaga pemerintah guna mendukung pengembangan mahasiswa secara menyeluruh.

Pemaparan Peran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara

Selanjutnya, Hendrik Pagiling, S.H., M.H, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memberikan sambutan sekaligus memaparkan materi mengenai peran dan fungsi Kanwil Kemenkumham.

Materi tersebut mencakup koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis seperti Lapas, Rutan, Imigrasi, dan Balai Pemasyarakatan.

Selain itu, beliau juga menjelaskan peran dalam pemberian supervisi dan asistensi teknis di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, serta kekayaan intelektual.

Kanwil Kemenkumham juga memiliki tugas memastikan pelayanan hukum dan HAM berjalan optimal, melaksanakan monitoring dan evaluasi, melakukan analisis serta penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja, memimpin harmonisasi produk hukum daerah, serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Beliau juga menjelaskan bahwa lembaga tersebut melaksanakan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional serta mendorong implementasi kebijakan baru dari kementerian pusat di wilayah Sulawesi Utara.

Motivasi Integritas dan Persiapan Dunia Kerja

Selain memaparkan tugas dan fungsi kelembagaan, Hendrik Pagiling juga memberikan motivasi serta tips bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Beliau menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta memiliki semangat layaknya seorang perintis dan bukan sekadar pewaris.

Menurutnya, integritas merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap individu. Ia menegaskan bahwa orang pintar tanpa integritas justru dapat membawa daya rusak yang tinggi dalam organisasi maupun masyarakat.

Pesan tersebut diharapkan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa FEB dan FKIP UNKLAB dalam membangun karakter, kompetensi, serta kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan.

Sambutan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara sebagai tanda kerja sama yang baik antara kampus dan kantor kementerian.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menunjang mahasiswa dalam memperkuat jejaring akademik dan profesional, sekaligus membuka peluang kolaborasi di bidang hukum, administrasi, dan pengembangan karakter.

Materi Perseroan Perorangan untuk Mahasiswa

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hendrik Siahaya mengenai Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh satu orang dan ditujukan bagi usaha mikro dan kecil.

Dalam perseroan ini, pemilik sekaligus bertindak sebagai direktur dengan tanggung jawab terbatas sehingga harta pribadi terpisah dari harta perseroan.

Beliau menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memiliki dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Perseroan ini dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar sesuai kriteria UMK.

Keunggulan Perseroan Perorangan antara lain proses pendirian yang mudah dan cepat karena cukup melalui surat pernyataan pendirian tanpa akta notaris.

Status badan hukum akan diperoleh setelah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum secara elektronik serta pengumuman otomatis melalui sistem AHU.

Proses pendirian dilakukan secara online melalui laman AHU dengan membuat akun, mengisi pernyataan pendirian, dan mengunduh SK Menteri.

Persyaratan yang diperlukan antara lain data perseroan, data pemilik usaha, serta data pemilik manfaat.

Materi ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis bagi mahasiswa FEB dan FKIP UNKLAB mengenai peluang pendirian usaha berbadan hukum yang sederhana namun memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh bekal penting dalam mengembangkan potensi kewirausahaan di masa depan.

Sebagai penutup, kegiatan Chapel FEB dan FKIP UNKLAB dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber.

Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan lancar, serta memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam memperluas wawasan akademik, profesional, dan spiritual.

Baca Berita sebelumnya:

Meningkatkan Pemahaman Finansial Mahasiswa melalui Chapel Program FKEP: Literasi Inklusi Keuangan Bersama Pegadaian