MATA
KULIAH
Mata kuliah, sebagai salah satu unit terkecil dari sebuah
program studi, adalah serangkaian satuan pelajaran dari suatu
bidang studi. Itu adalah rambu-rambu yang harus dilewati seorang
mahasiswa dalam melengakapi tuntutan suatu program studi.
BOBOT
MATA KULIAH
Setiap mata kuliah diberikan jumlah bobot Satuan Kredit Semester
(SKS) sesuai dengan sifat dan luasnya masing-masing mata kuliah
itu sehubungan dengan jumlah waktu atau jam yang diperlukan
untuk memperlajari mata kuliah tersebut.
Mata kuliah yang mendapat bobot 1 (satu) SKS artinya dari
segi pembelajaran, mata kuliah itu mempunyai satu (1) kali
lima puluh (50) menit tatap-muka setiap minggu ditambah dengan
satu (1) jam praktek/latihan dan satu jam tugas bacaan/persiapan
untuk mahasiswa setiap minggu.
Mata kuliah yang mendapat bobot dua (2) SKS artinya dalam
segi pembelajaran, mata kuliah itu mempunyai dua (2) kali
lima puluh (50) menit tatap-muka setiap minggu ditambah dengan
dua (2) jam praktek/latihan dan dua (2) jam tugas bacaan/persiapan
untuk mahasiswa setiap minggu.
Mata kuliah yang mendapat bobot tiga (3) SKS artinya dalam
segi pembelajaran, mata kuliah itu mempunyai tiga (3) kali
lima puluh (50) menit tatap-muka setiap minggu ditambah dengan
tiga (3) jam praktek/latihan dan tiga (3) jam tugas bacan/persiapan
untuk mahasiswa seiap minggu.
Maksimum
SKS per Semester. Sesuai kurikulum resmi seorang mahasiswa
yang diizinkan mengambil mata kuliah dengan maksimum dua puluh
dua (22) SKS dalam semester biasa dan maksimum enam (6) SKS
dalam semester padat. Lebih daripada itu diizinkan, apabila
mahasiswa mendapat indeks prestasi rata-rata minimal sebesar
3.00 atau dengan permohonan yang disampaikan kepada dan disetujui
oleh Komite Standar Akademik. Mahasiswa yang hanya mendapat
Indeks prestasi rata-rata di bawah 3.00 hanya diizinkan mengambil
maksimum delapan belas (18) SKS untuk semester biasa dan tiga
(3) SKS untuk semester padat
Mahasiswa, yang indeks Prestasinya tidak mencapai tuntutan
minimum, tidak diperkenankan untuk mengambil mata kuliah dengan
jumlah SKS maksimum sampai nilai rata-rata Indeks Prestasinya
diperbaiki dan mencapai atau melampaui jumlah tuntutan minimum.
Semua ini dipantau oleh Ketua Jurusan program studi.
Pada minggu terakhir semester biasa atau pada hari terakhir
semester padat dijadwalkan ujian semester untuk setiap mata
kuliah. Mahasiswa diizinkan mengikuti ujian semester apabila
sudah menyelesaikan semua tuntutan sekolah termasuk pembayaran
uang sekolah, yang diselesaikan di Kantor Keuangan, dan berkelakuan
baik, yang diselesaikan di Kantor Pembantu Rektor III Bidang
Kemahasiswaan.
SISTIM
NILAI INDEKS PRESTASI
Nilai dan Bobot.Wewenang untuk menentukan nilai berada
pada dosen mata kuliah bersangkutan. Prestasi belajar mahasiswa
dinyatakan dengan nilai dalam bentuk angka satu sampai seratus
dengan sinkronisasi dalam bentuk huruf F, D, C, B, atau A
sebagai berikut :
|